Pemerintah daerah menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembelian berlebihan (panic buying) dan menggunakan gas LPG 3 kg sesuai peruntukannya, yakni untuk rumah tangga prasejahtera dan usaha mikro.
"Kami akan melakukan pengawasan lebih ketat di lapangan untuk mencegah adanya penimbunan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI