Penyaluran DFDD
Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa (DFDD), KPPN Lubuk Linggau beserta KPPN lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia mendapat penugasan untuk menyalurkan DFDD.
KPPN LubukLinggau pada semester II tahun 2024 telah menyalurkan DFDD sebesar Rp435,18 Miliar atau sebesar 99,76 persen dari total pagu anggaran Rp436,24 Miliar.
Realisasi ini naik sebesar 2.80 persen dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp423,34 Miliar.
Penyaluran DFDD inididukungkepatuhan dan perencanaan yang lebih baik.
Realisasi penyaluran DAK Fisik Semester II tahun 2024 sebesar Rp178,54 Miliar atausebesar 99,41 persen dari pagu anggaran sebesar Rp179,60 Miliar.
DAK Fisik ada kenaikan dari pagu anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp7,40 Miliar atau sebesar 4,28 persen.
Pada tahun 2024, KPPN Lubuk Linggau berhasil menyalurkan Dana Desa sesuai target dan tepat waktu.
Jika terlihat tahun-tahun sebelumnya, KPPN Lubuk Linggau dapat menyalurkan Dana Desa dan Insentif Desa secara tepat waktu.
Realisasi penyaluran Dana Desa sampai dengan semester II tahun 2024 sebesarRp256,64 Miliar atau sebesar 100 persen dari pagu anggaran sebesar Rp256,64 Miliar.
Pagu anggaran ini naik dari periode tahun yang lalu sebesar Rp2,87 Miliar.
Realisasi DAK Non Fisik – Dana BOS, Dana BOP, Dana BOK, Profesi Guru ASN, Penghasilan Guru ASN dan Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak sampai dengan semester II tahun 2024 telah disalurkan sebesar Rp339,52 Miliar atau sebesar 99,97 persen.
Untuk Dana BOS, Dana BOP, Dana BOK, Profesi Guru ASN, Penghasilan Guru ASN dan Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak disalurkan melalui KPPN Lubuk Linggau mulai tahun 2022 dan sebelumnya disalurkan secara terpusat melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Untuk mendorong percepatan penyaluran DFDD Semester II tahun 2024, KPPN Lubuk Linggau senantiasa bersinergi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan telah dilaksanakan Rapat Koordinasi secara daring yang melibatkan seluruh unsur terkait seperti Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), APIP, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Dinas Pengelola DFDD terkait seluruh Pemerintah Daerah lingkup kerja KPPN Lubuk Linggau.
Sinergi dan Kerjasama yang baik antara KPPN Lubuk Linggau dan Pemerintah Daerah sangat diperlukan agar percepatan penyaluran DFDD dapat segera dilakukan.
Selain mendorong percepatan proses penyaluran DFDD, perlu disampaikan juga untuk batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dan penyaluran DAK Fisik tanggal 16 Desember 2024 dan penyaluran Dana Desa tanggal 23 Desember 2024.