Pelamar PPPK yang TMS di Tahap 1, Buruan Daftar Periode 2, Berikut Cara Daftarnya

Senin 23-12-2024,13:01 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID - Pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Periode 1 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih bisa mendaftar PPPK Periode 2. 

Berikut cara daftarnya. Tidak semua pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Periode 1 dinyatakan lulus atau Memenuhi Syarat.

Bisa jadi karena beberapa kesalahan, pelamar periode 1 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau gagal lolos seleksi PPPK periode 1.

Terutamanya bagi para pelamar yang dinyatakan TMS pada seleski administrasi, hal itu otomatis membuat pelamar langsung dinyatakan gagal untuk ikut seleksi PPPK.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Masih Buka, Tidak Lolos Tahap 1 Bisa Daftar Tahap 2, Buruan Cek Syaratnya

Namun, kabar baiknya pelamar TMS di periode 1 masih bisa ikut mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Periode 2.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui media sosial instagramnya.

“Tenaga Non-ASN yang Tidak Lolos Seleksi PPPK Periode 1 Bisa Ikut Periode II,” tulis akun kemenpanRB dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Senin, 23 Desember 2024.

Namun, hanya ada 3 kriteria pelamar atau tenaga non ASN yang bisa ikut kembali mendaftar PPPK 2024 Periode 2, yakni:

BACA JUGA:Lulus PPPK 2024, Apakah Dapat THR Lebaran Idul Fitri 2025, ini Jawabannya

3 Kriteria Pelamar yang Bisa Mendaftar Kembali PPPK Periode 2

1. Non-ASN yang sudah masuk dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK periode I.

2. Non-ASN masuk database BKN yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

3. Non-ASN database BKN yang tidak mendaftar PPPK Periode I.

BACA JUGA:Lulus Seleksi PPPK 2024 Apa Tahapan Selanjutnya, Simak Ini yang Harus Dilakukan

Selain itu dalam unggahannya, Kemenpan RB juga menegaskan bahwa proses akselerasi ditujukan untuk instansi pemerintah.

Kategori :