LINGGAUPOS.CO.ID – Racun putas atau Putas (Putasium sianida) diduga digunakan ipar adalah maut di Palembang, untuk membunuh adik suaminya. Yakni dengan mencampur Putas dengan jamu.
Korban adalah pelajar SMP inisial ANF (13) warga Jalan Panca Usaha, Lr Wakaf, RT 58, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
Sedangkan tersangkanya, Rika Amelia (19), yang meracun korban pada Rabu 18 Desember 2024 petang.
Selain meracun korban ANF, tersangka Rika juga diduga menganiaya korban saat dalam kondisi tidak sadarkan diri. Kemudian mayatnya disembunyikan di belakang lemari.
BACA JUGA:Hasil Autopsi Pelajar SMP Tewas Diberi Jamu Beracun Ipar Adalah Maut di Palembang
Tersangka Rika diduga menggunakan racun putas untuk membunuh adik iparnya tersebut.
Berikut 4 fakta mengenai racun putas, seperti dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari halodoc.com, Jumat 20 Desember 2024.
Menurut laman halodoc, racun putas adaah salah satu jenis sianida yang berfungsi untuk mengusir hama.
Namun jika terpapar manusia, racun ini bisa menyebabkan keracunan yang akut hingga kematian yang cepat.
BACA JUGA:Motif Kasus Ipar adalah Maut di Palembang, Kakak Ipar Beri Jamu Beracun ke Pelajar SMP Hingga Tewas
Seperti diketahui sianida dikenal sebagai racun yang dapat menyebabkan kematian dalam waktu cepat.
Salah satu bentuk sianida adalah Putassium cyanide atau kalium sianida yang sering disebut juga sebagai racun Putas/putas.
Di Indonesia, racun Putas dijual secara bebas dan biasanya digunakan untuk membasmi hama atau tikus.
1. Bentuk Racun Putas
BACA JUGA:Ipar Adalah Maut, Jamu Beracun Tewaskan Pelajar SMP di Palembang, Mayat Disimpan di Belakang Lemari
Racun Putas atau Putassium cyanide adalah senyawa kimia dengan rumus KCN.