LINGGAUPOS.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan mengamankan 50 paket besar narkotika jenis sabu diperkirakan 50 Kg pengembangan dari penangkapan di Kota Lubuk Linggau.
Barang bukti 50 Kg sabu tersebut diamanahkan dari 2 tersangka berstatus sebagai kurir.
Kedua tersangka yakni Yogi Yanuar dan Muji Supriyanto saat diinterogasi mengaku hanya bertugas mengantar 50 sabu.
Keduanya ditangkap Tim Khusus Polda Sumatera Selatan Jumat, 12 Desember 2024 di Jalan Gunung Gede, Perumahan Griya Bantar Sentosa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Barang bukti tersebut disimpan oleh 2 tersangka dalam mobil Wuling bernomor polisi Bogor.
Barang bukti yang ditemukan petugas menyimpan tersangka dalam 2 karung masing-masing berisi 25 paket terbungkus klip plastik transparan yang dilakban warna cokelat.
Setelah dihitung total narkotika jenis sabu yang diamankan 50 paket besar atau lebih kurang 50 Kg.
Wakil Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi membenarkan penyebaran 50 Kg sabu tersebut hasil pengembangan kasus penangkapan 3 Kg sabu di Lubuk Linggau.
Adapun 3 Kg sabu itu diamankan Polda Sumsel di Kota Lubuk Linggau dibantu Macan Linggau pada 23 Juli 2024.
Mantan Kapolres Lubuk Linggau itu menambahkan, tersangka yang diamankan merupakan jaringan internasional dari Timur Tengah.
“Persisnya dari Iran,” ujar Harissandi kepada wartawan, Kamis, 19 Desember 2024.
Pada Jumat, 13 Desember 2024 anggota Timsus menemukan informasi narkotika sudah dibawa ke wilayah Bogor.
BACA JUGA: Kronologis Penangkapan 3 Tersangka Pemilik 3 Kg Sabu di Lubuk Linggau