Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban
Selanjutnya personil Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau melakukan Gelar Perkara dan menetapkan Rismaleni sebagai tersangka
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI