LINGGAUPOS.CO.ID – Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Septrian Nugraha Gunawan, SH, MH serap aspirasi masyarakat Kecamatan Lubuk Linggau Selatan 1 dan 2.
Penyerapan aspirasi itu dikemas dalam Reses Tahap I tahun 2024 dilaksanakan di RT 07 Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuk Linggau Selatan 2, Senin, 16 Desember 2024.
Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Septrian Nugraha Gunawan foto bersama peserta Reses----
Reses Tahap I anggota DPRD Kota Lubuk Linggau asal Partai Nasdem ini mencakup Plt Camat Lubuk Linggau Selatan, 2 Joni, SE, Luruh, Ketua RT dan ratusan masyarakat.
Hal yang berbeda dalam reses perdana Septrian Nugraha Gunawan tersebut, beberapa usulan dari masyarakat langsung bisa direalisasikan.
BACA JUGA: Anggota DPRD Sumsel H Hendra Gunawan Reses Tahap I di Marga Rahayu Kota Lubuk Linggau
Diantaranya permintaan warga untuk menyediakan ustaz dan ustazah mengajar dalam kelompok pengajian.
Insentif untuk ustaz dan ustazah tersebut nantinya akan dibayar menggunakan gaji Septriana Nugraha Gunawan.
Ada lagi usulan warga soal pengadaan kaca cembung untuk diterapkan di tikungan lingkungan masyarakat.
Terhadap usulan ini, Septrian Nugraha Gunawan juga menyatakan bisa langsung direalisasikan menggunakan gaji yang didapatnya di DPRD Kota Lubuk Linggau.
Plt Camat Lubuk Linggau Selatan 2, Joni SE mengatakan, masyarakat diharapkan dapat menyampaikan usulan kepada wakil rakyat Septrian Nugraha Gunawan.
“Kalau ada usulan silahkan disampaikan kepada anggota dewan kita (Septrian Nugraha Gunawan),” ungkap Joni.
Usulan yang disampaikan tidak hanya soal fisik. Tapi juga soal sosial, pendidikan, agama dan usulan lainnya.
“Usulan yang disampaikan nanti akan dibahas dalam anggaran 2026. Karena untuk anggaran 2025 sudah disetujui,” ucap Joni.