Oknum Kades Ditangkap Sedang Pesta Narkoba di Rumah Seorang Perempuan, ini Pengakuannya

Kamis 12-12-2024,08:08 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Berupa 2 pireks berisi sisa serbuk sabu, 1 bong alat isap sabu, 2 korek api gas, 1 plastik klip bening, dan 1 pipet plastik yang ujungnya dibuat runcing.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka pria itu mengatakan sabu tersebut didapat dari tersangka Iis Susanti. Pemasoknya masih dalam penyelidikan. 

“Oknum kades itu mengaku baru 2 bulan jadi pengguna narkoba. Dia nyabu di rumah tersangka IS (Iis Susanti), teman warnita tersangka tersangka Lk (Lukman),” ungkap Lispono.

Juga dijelaskan, keempat orang yang ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

BACA JUGA:Lapo Tuak di Tugumulyo Mura Digrebek, Cafe di Terawas Tutup

“Penyidik menjeratnya dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 Ayat (1) mengatur tentang peredaran gelap narkotika, sedangkan Pasal 127 menyangkut penggunaan narkotika,” jelas Lispono dikutip Kamis 12 Desember 2024.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat Zubhan Awal SSTP MSi, melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Ari Efendi SIP, sudah mendapat kabar jika Kades Tanjung Tebat ditangkap polisi terkait masalah narkoba. 

“Kami masih menunggu proses hukum yang berlaku," singkatnya dikutip dari sumateraekspres.id.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :