• Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
BACA JUGA:Lowongan Kerja di Rizqia Cell Lubuk Linggau Khusus Wanita, Gajinya Jutaan
• Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
• Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
• Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
• Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
BACA JUGA:Honorer Wajib Tahu, Apa Itu PPPK Paruh Waktu Serta Perkiraan Gajinya?
• Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
• Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
• Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Dengan adanya tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok, maka guru PPPK golongan I yang memiliki gaji terendah Rp1.938.500, akan mengalami peningkatan gaji pokok menjadi Rp3.877.000 mulai 2025.
BACA JUGA:Mentan Gaji Rp10 Juta Sebulan Bagi Milenial yang Mau Jadi Petani, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!
2. Gaji guru non ASN
Guru honorer akan mendapatkan peningkatan tunjangan profesi menjadi Rp2 juta per bulan. Namun tunjangan ini diberikan kepada guru honorer yang telah memenuhi kualifikasi sertifikasi.
Pasalnya, guru non ASN bersertifikasi akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta per bulan, yang terpisah dari gaji pokok yang diterima dari sekolah.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI