Guru ASN akan menerima tambahan kesejahteraan setara dengan satu kali gaji pokok. Nah besaran gaji pokok ini akan disesuaikan berdasarkan golongan dan kepangkatan masing-masing guru.
Bagi guru ASN yang memiliki sertifikasi akan memperoleh tunjangan sertifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Info Lowongan Kerja di CV Imarah Promosindo Palembang, Kualifikasinya Mudah Gaji Rp3 Juta
Lantas berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020, gaji dan tunjangan untuk guru berstatus PPPK diatur dalam peraturan tersebut.
Dibawah ini merupakan rincian gaji guru PPPK berdasarkan golongannya:
• Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
• Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
BACA JUGA:Sambil Menangis Haru, Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru, ini Rincian Kenaikannya
• Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
• Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
• Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
• Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
BACA JUGA:Guru Tarik Gaji Bulanan di BRI, Menyenangkan Layanan Cepat dan Mudah
• Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
• Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
• Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500