AKP Sofyan Hadi menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi-skasi kejadian pengeroyokan berawal Rabu 27 November 2024 sekira pukul 21.30 WIB, pada saat korban sedang bersama Gapuk dan Lok di Kantor Kecamatan Rawas Ilir.
Kemudian datang tersangka Iwan dan temannya mendekati korban Edi Saputra. Saat itu Iwan menepuk pundak belakang Dalok dan mengatakan "Apo Kabar Lur". Lalu dijawab oleh korban Edi Saputra "Kabar baik".
Namun tiba-tiba Widodo teman dari Iwan langsung mengatakan "Jangan Keras Nian Suaro di Dusun Tu".
BACA JUGA:Warga Megang Sakti Mura Transaksi Narkoba di Kebun Sawit, Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi
“Kemudian Widodo langsung meninju korban Edi Saputra kearah kepala korban,” terang AKP Sofyan Hadi.
Selanjutnya kata AKP Sofyan Hadi, korban berlari ke arah teras depan Kantor Camat Rawas Ilir.
Saat di teras kantor camat tersebut, tersangka Iwan kembali mendatangi korban, bersama Hendri, Hengki dan Widodo.
Kemudian tersangka Iwan langsung meninju korban berkali kali menggunakan tangan kosong. Diikuti dengan Hendri menusuk korban dengan menggunakan pisau ke punggung korban.
Lalu Widodo ikut meninju korban berkali kali, sedangkan Hengki melompat menerjang korban lalu menarik baju korban.
Sehingga korban tidak dapat melarikan diri sambil meninju korban berulang kali.
Saat pemukulan terhadap korban terjadi sambung AKP Sofyan Hadi, Hendri terus melakukan penusukan terhadap korban berulang kali ke arah kepala.
Ketika pemukulan terus berlangsung, Iwan mengambil Button stick Milik anggota Polri Bripka Hendri Sales yang melakukan pengamanan.
BACA JUGA:Satu Keluarga Keracunan Ikan Buntal, 1 Orang Meninggal, Begini Nasib Korban Lainnya
“Button stick tersebut terlepas dan terjatuh di teras lantai saat Bripka Hendri Sales berusaha melerai,” tegas AKP Sofyan.
Kemudian dengan menggunakan button stick tersebut , tersangka Iwan melakukan pemukulan ke arah kepala korban berulang kali.