Selanjutnya, terkait penurunan tarif layanan kebandaraan, PT Angkasa Pura Indonesia bersama seluruh Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) di bahwa Kementerian Perhubungan akan menurunkan tariff PJP2U dan PJP4U masing-masing sebesar 50 persen.
Adapun, maskapai penerbangan sepakat untuk memberikan diskon fuel surcharge jet sebesar 8 persen, sehingga menjadi 2 persen, dan diskon propeller sebesar 5 persen, sehingga menjadi 20 persen.
Berlakunya Penurunan Harga Tiket Pesawat
Penyesuaian tarif harga tiket sebesar 10 persen selama Nataru ini akan diterapkan selama 16 hari pada periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Yakni mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual. Kata Elba, bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan.
Menurut Elba, keputusan ini akan membuat masyarakat dapat melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang dengan nyaman.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI