LINGGAUPOS.CO.ID – Jauh-jauh datang dari Desa Sukadana, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang ke Musi Rawas (Mura), Rio Eko Saputra (22) justru di tangkap polisi.
Makanya Rio yang ditangkap di di pinggir jalan Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sudah hampir sebulan tidak bisa pulang ke rumahnya.
Rio ditangkap pada Minggu 17 November 2024 sekitar pukul 12.30 WIB. Atau sudah 22 hari tepat pada saat ini, Senin 2 Desember 2024.
Dari Rio Eko Saputra petugas Sat Narkoba Polres Mura barang bukti (bb), satu bungkus kertas yang didalamnya berisikan daun dan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat 250 gram.
BACA JUGA:Bus Pemkab Mura Terbakar di Lubuk Linggau, 1 Korban Tewas Terpanggang
BB ditemukan ditemukan di dalam tas warna abu-abu yang dikenakan pelaku pada saat penangkapan dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, LP-A/ 81 / XI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kasat Narkoba dikutip Senin 2 Desember 2024.
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis ganja di pinggir jalan Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
BACA JUGA:Asisten Divisi PT Djuanda Musi Rawas Diancam Pakai Pisau, Nak di Sini Atau di Rumah
Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi, anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.
Kemudian dilakukan pengeledaan, ditemukan bb diantaranya, dari tersangka, Rio Eko Saputra, ditangkap karena terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis ganja.
“Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB, narkotika jenis sabu miliknya,” jelas Kasat Narkoba
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI