Jadwal Pencairan THR ASN 2026
Pembayaran THR ASN-ilustrasi-Pixaby.com
LINGGAUPOS.CO.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen tahunan yang dinanti para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tahun sebelumnya, pemberian THR ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang menjadi payung hukum bagi pemberi THR kepada ASN, pensiunan serta pejabat negara.
Tidak hanya pemberian THR, dalam peraturan tersebut juga membuat dasar hukum pemberian Gaji Ketiga Belas.
Namun untuk tahun 2026, hingga saat ini peraturan khusus tentang pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas untuk ASN belum diterbitkan.
BACA JUGA:Jatah Libur ASN Rayakan Idul Fitri 1447 Jadi 5 Hari
BACA JUGA:Mengenal Jenis-Jenis Sepatu Puma Palermo: dari Klasik Hingga Modern
Tapi jika mengacu pada tahun sebelumnya pemerintah akan mengeluarkan peraturan baru menjelang periode pencairan untuk menetapkan besaran dan mekanisme pembayaran.
Jika mengutip PP Nomor 11 Tahun 2025 pada Pasal 14 mengatur pembayaran THR paling cepat dilakukan 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Artinya jika aturan sama dikeluarkan, untuk tahun ini perkiraan Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, maka para ASN dan pensiunan dan pejabat Negara akan menerima THR paling cepat 2 Maret 2026.
Pemerintah hingga saat ini memang belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pencairan THR ASN tahun 2026.
BACA JUGA:Kaitan Hari Pers Nasional dengan Ulang Tahun PWI, Ditetapkan Pada 1985
BACA JUGA:Ajak Anak Transaksi Narkoba, Warga Musi Rawas Ditangkap di Lubuk Linggau
Namun pola pencairan dari tahun-tahun sebelumnya bisa memberikan gambaran tentang kapan dana tersebut akan masuk ke rekening para penerima.
Untuk besaran THR yang akan diterima ASN, Pensiunan dan pejabat Negara biasanya dihitung berdasarkan komponen penghasilan dibayarkan pada Februari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: