KPU Musi Rawas Musnahkan 359 Lembar Surat Suara yang Rusak dan Lebih Pengiriman untuk Pilkada 2024

Selasa 26-11-2024,20:40 WIB
Reporter : Agung Perdana
Editor : Agung Perdana

LINGGAUPOS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) memusnahkan kertas surat suara rusak dan surat suara lebih pengiriman untuk Pilkada serentak tahun 2024.

Pemusnahan kertas suara rusak bertempat di Gudang Logistik KPU Musi Rawas di Jalan Agropolitan Center Blok D Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Selasa 26 November 2024 Pukul 10.45 Wib.

Ketua KPU Musi Rawas Ania Trisna AD secara langsung memusnahkan surat suara yang rusak dan berlebih dilakukan dengan cara dibakar.

Pemusnahan surat suara rusak dan berlebih dihadiri Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi diwakili Kabag Ops, AKP M Roy Z, Dandim 0406 Lubuk Linggau, Letkol Inf Arie Prasatyo, Kejaksaan Negeri Musi Rawas Muhammad Chozin, Ketua Bawaslu Musi Rawas, Yeni Kartina, S.IP diwakili Komisioner Bawaslu Musi Rawas Divisi Hukum dan Pencegahan, Agus Tiansah.

BACA JUGA:KPU Musi Rawas Gelar Tabligh Akbar dan Doa Bersama Ustadz Riza Muhammad, Ania Trisna: Jangan Golput

BACA JUGA:KPU Musi Rawas Kembali Laksanakan Simulasi Pemungutan Suara, Berikan Pemahaman ke PPS dan KPPS

Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas, Ania Trisna AD mengatakan,"Hari ini KPU Musi Rawas memusnahkan surat suara rusak dan surat suara lebih pengiriman, baik untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas dan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dengan total sebanyak 359 lembar surat suara," katanya.

Dikatakannya, KPU Musi Rawas telah melaksanakan pemusnahan surat suara rusak dan surat suara lebih pengiriman pada untuk Pilkada Serentak 2024.

Lanjutnya, berita acara Nomor: 286/pp.09. 1-ba/1605/2024 tentang pemusnahan kelebihan Surat Suara Pemilihan Tahun 2024 dan Surat Suara rusak Pemilihan Tahun 2024 di KPU Kabupaten Musi Rawas.

"Untuk jumlah surat suara rusak untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas berjumlah 59 lembar serta surat suara berlebih berjumlah 72 lembar,"ungkapnya.

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, KPU Musi Rawas Lakukan Bimtek dan Simulasi Pemilihan Bersama PPK dan PPS

BACA JUGA:KPU Musi Rawas Gelar Monitoring Pelantikan KPPS se-Kabupaten Mura

Kemudian, surat suara rusak untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) berjumlah 31 lembar dan untuk surat suara berlebih berjumlah 197 lembar.

"Dimusnahkannya surat suara dan surat suara lebih pengiriman untuk menghindari serta mencegah terjadinya prasangka buruk untuk KPU Musi Rawas,"ungkapnya. 

Selain itu, sesuai aturan yang berlaku maka kami bersama Forkompinda dan disaksikan Bawaslu Musi Rawas memusnahkan surat suara yang rusak serta surat suara lebih pengiriman. 

Sementara itu, Kepala Kejari Musi Rawas Muhammad Chosin mengatakan,"Kami disini hadir untuk menyaksikan acara pemusnahan kelebihan surat suara yang ada agar nanti tidak ada kesan disalahgunakan,"katanya.

BACA JUGA:Mulai Anarkis, APK Ramah Pro Dipasang KPU Musi Rawas Dirusak Oknum

BACA JUGA:KPU Musi Rawas Laksanakan Training of Trainer untuk PPK dan PPS, Demi Pilkada 2024 Berkualitas

Ia memohon dukungan dan informasi apabila ada hal yang perlu disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Musi Rawas.

"Kami siap menerima konsultasi apapun dan Kejaksaan Negeri Musi Rawas hadir untuk pemusnahan surat suara sebagai antisipasi jangan sampai ada anggapan surat suara tidak dimusnahkan,” tutupnya.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :