Poin kartu kredit yang dimiliki tidak dapat dipindahtangankan kepada pemegang kartu kredit yang lain atau diuangkan.
Dalam hal pemalsuan transaksi atau hal lainnya yang menyebabkan persyaratan pembentukan poin tidak terpenuhi.
Maka bank BRI dapat mengurangi jumlah poin yang dikumpulkan oleh pemegang kartu kredit BRI.
BACA JUGA:NKHZ Baby Shop Tumbuh Bersama QR Code BRI, Belanja Lebih Praktis
Bank BRI berhak untuk membatalkan atau menunda perhitungan poin dalam hal pemegang kartu kredit tidak memenuhi syarat dan ketentuan program.
Bank BRI berhak merubah atau menghapus dan menambahkan syarat dan ketentuan program yang akan diinformasikan kemudian kepada pemegang kartu Kredit BRI.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI