OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, KPK Sita Uang 7 Miliar, Untuk Serangan Fajar?

Senin 25-11-2024,11:03 WIB
Reporter : M Raihan Putra
Editor : M Raihan Putra

BACA JUGA:Viral Video Oknum Ketua RT Ditangkap di Megang Sakti Mura, Diduga Money Politics

3. Evriansyah alias Anca (EV), Ajudan Gubernur Bengkulu.

Menurut Alexander Marwata, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

Pasal yang Dilanggar

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. 

BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas 2024, Ini Pernyataan Sikap Dian Prasetio

Pasal-pasal ini mengatur tentang larangan bagi penyelenggara negara untuk menerima gratifikasi dan tindak pidana korupsi.

Langkah Lanjut KPK

Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah. KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. 

Tindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan pribadi.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :