Pintu hotel kemudian oleh tersangka dan pria tersebut masuk. Sedangkan tersangka saat itu keluar dan pulang.
"Hingga didalam kamar pria tersebut datang untuk berbuat yang tidak senonoh terhadap korban," jelasnya.
Pria tersebut memberikan uang Rp 700 ribu kepada korban. Namun sambungnya, setelah di cek oleh tersangka dengan menanyakan ke korban soal uang tersebut.
"Disampaikan uangnya ada Rp 400 ribu," bebernya.
Atas kejadian tersebut, beberapa hari kemudian orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau.
Hingga akhirnya pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya pada 30 Oktober 2024.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI