13. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
BACA JUGA:Viral, Tips dari Maling Motor untuk Pengguna BeAT, Vario, Scoopy Agar Tak Dicuri, Ingat Ya!
14. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
15. Tidak mendaftar pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024.
16. Merupakan lulusan Perguruan Tinggi dengan syarat minimal IPK 3,00 (bukan pembulatan) dari skala 4,00.
17. Merupakan tenaga Non-ASN yang aktif bekerja pada Kementerian Keuangan paling singkat dalam 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus sampai dengan pada saat pendaftaran dan memahami bidang kerja Indonesia National Single Window, dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/setara.
BACA JUGA:Pasutri di Lubuk Linggau Tewas, Ditabrak Pick Up, Gara-gara Sopir Mircosleep
Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat pendafatran PPPK Kemenkeu 2024 anda dapat lihat pada laman berikut: https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/. Semoga ulasan ini bermanfaat.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI