LINGGAUPOS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas (Mura) sudah siapkan pasal yang akan didakwakan kepada oknum Lurah Sumber Harta.
Hari ini Jumat 22 November 2024, JPU dari Kejari Mura akan melimpahkan tersangka, Muhammad Ariful ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau.
Menurut aturan, JPU mempunyai waktu paling lama 5 hari untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri.
“Namun pelimpahan perkara ini diagendakan pada hari Jumat 22 November 2024,” jelas Kasi Intel Kejari Mura, Gustian Winanda.
BACA JUGA:Bawaslu Empat Lawang Tingkatkan Kapasitas SDM Gakkumdu untuk Pemilu Berintegritas
Kasi Intel menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan pasal-pasal yang disangkakan kepada oknum lurah ini dalam persidangan, dengan ancaman hukuman.
Yakni, Primair Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU RI No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 01 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU No.01 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Kemudian, Subsidair Pasal 188 Jo 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU RI No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 01 tahun 2015 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU No.01 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota jo Pasal 53 KUHPidana.
Ditambahkan Kasi Intel, bahwa perbuatan tersangka oknum lurah Sumber Harta ini, yakni Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Lurah yang perbuatannya menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (paslon).
BACA JUGA:Ketua Bawaslu Empat Lawang Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Secara Simbolis
Diketahui sebelumnya Lurah Sumber Harta, Muhammad Ariful Amin dilimpahkan penyidik Polres Musi Rawas (Mura) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mura.
Pelimpahan dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Mura, Kamis 21 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Intel Kejari Mura Gustian Winanda menjelaskan pelimpahan atau penyerahan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), berkaitan dengan tindak pidana pemilu.
Kasusnya, ditambahkan Kasi Intel Mura, bahwa tersangka sebagai Lurah yang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
BACA JUGA:Bawaslu Musi Rawas Gelar Bimtek Penguatan Kapasitas SDM PKD dan PTPS Pada Pilkada 2024