Nekat Maling Kambing Dini Hari, 2 Pria di OKU Timur Diringkus Polisi, Begini Nasibnya

Rabu 20-11-2024,14:47 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Diungkapkan oleh Edi, para pelaku sebelum melakukan aksi pencurian, keduanya terlebih dahulu mengintai rumah korban pada siang harinya.

Kemudian setelah mengintai rumah korban, selanjutnya kedua pelaku melancarkan aksi maling kambing pada dini hari.

Para pelaku melakukan aksinya tersebut dengan cara mencongkel pintu kandang kambing milik korban dan mengambil 2 ekor hewan ternak yang berada di dalam kandang tersebut.

BACA JUGA:Viral Uang Mutilasi Beredar! Amati 6 Ciri-Ciri Ini dan Segera Tukarkan Jika Mendapatkannya

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku curat dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam pidana hingga 7 tahun.

Kategori :