Hal ini akibat adanya penyesuaian waktu kerja, tugas, bidang, dan wewenang yang akan diterima oleh pegawai PPPK Paruh Waktu.
“Gajinya tentu disesuaikan dengan tugas, bidang dan wewenang yang diembankan kepada yang bersangkutan. Nggak mungkinlah (gajinya) sama orang Cuma kerja 2 jam dengan orang yang kerja 8 jam, kan nggak,” jelasnya, dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Selasa, 19 November 2024.
Sebagai informasi, gaji tenaga honorer diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Kisarannya berkisar antara Rp2,07 juta- Rp5,61 juta per bulan.
BACA JUGA:Sehari Sebelum Membunuh Seharusnya Dibawa ke RSJ, Berikut 5 Fakta Ayah Bunuh Anak Kandung di Mura
Demikian ulasan megenai PPPK Paruh waktu dan perkiraan gaji yang akan didapatnya. Semoga ulasan ini dapat membantu.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI