Mendapatkan info tersebut kemudian Tim macan Linggau dipimpin Kanit Pidum Ipda Suwarno langsung menuju ke lokasi dimaksud.
Setibanya di lokasi, Tim macan Linggau langsung mengamankan tersangka berada di bedeng.
Setelah itu tersangka langsung dibawa ke Unit Pidum Sat Reskrim polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan cek TKP pemeriksaan saksi-saksi, terpenuhi alat bukti yang cukup, terhadap Feri Supriyanto tidak dapat mengelak lagi karena telah melakukan Pencurian dengan kekerasan 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hijau dengan Nopol : BG 2507 GAH Noka : MH1JM9132PK310522 Nosin : JF91E-3306174,“ terang Ipda Suwarno, Selasa, 19 November 2024.
BACA JUGA:Oknum PNS Lubuk Linggau Terlibat Judi Online, Diamankan Macan Linggau di Pasar Inpres
Ditegaskan Ipda Suwarno, berdasarkan keterangan bahwa tersangka melakukan Pencurian dengan kekerasan sepeda motor Honda Beat tersebut untuk dijualnya dengan orang lain di Tanjung Sanai.
Kemudian uang hasil dari penjualan sepeda motor tersebut tersangka gunakan untuk membayar kontrakan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI