Ingat, Ini yang Harus Dibawa ke TPS Saat Nyoblos pada Pilkada 2024

Senin 18-11-2024,14:31 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Selanjutnya, pemilih dalam DPTb adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.

BACA JUGA:KPU Musi Rawas Kembali Laksanakan Simulasi Pemungutan Suara, Berikan Pemahaman ke PPS dan KPPS

Adapun dokumen yang harus dibawa saat melakukan pencoblosan yakni:

• KTP-el atau surat keterangan

• Formulir model A-Surat pindah memilih 

Sebagai informasi, selain membawa dokumen, bagi pemilih yang terdaftar di DPTb wajib melakukan lapor diri sebelum menggunakan hak pilih di TPS tujuan.

BACA JUGA:Dosen FH Unsri dan Prodi Ilmu Hukum Univbi Kolaborasi Penulisan Artikel Ilmiah

3. Dokumen bagi pemilih di Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Dokumen yang wajib dibawa bagi pemilih dalam DPK adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs. Adapun dokumen yang harus dibawa adalah: 

• KTP-el atau surat keterangan 

Bagi pemilih dalam DPK akan bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup sepanjang surat suara masih tersedia.

BACA JUGA:UEFA Nations League: Prediksi Hungaria vs Jerman, Rabu 20 November 2024, Kick Off 02.45 WIB

 Sebagai catatan, terdapat beberapa benda yang dilarang untuk di bawa ke dalam bilik suara seperti alat komunikasi dan kamera.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :