Ingat, Ini yang Harus Dibawa ke TPS Saat Nyoblos pada Pilkada 2024

Senin 18-11-2024,14:31 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

LINGGAUPOS.CO.ID - Ada beberapa dokumen yang harus dibawa oleh para pemilih pada saat mencoblos ke TPS pada 27 November 2024.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh daerah di Indonesia akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Pilkada serentak 2024 di berbagai daerah untuk memilih calon gubernur- wakil guvernur, calon wali kota- wakil walikota, dan calon bupati- wakil bupati.

Pemilih yang sudah terdaftar dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditentukan pada hari pemungutan suara untuk menentukan pemimpin daerah lima tahun ke depan.

BACA JUGA:Lebih Unggul dari Galaxy S25, Intip Performa HP Nubia Z70 Ultra yang Muncul di Geekbench

Adapun berdasarkan pada Buku Pintar KPPS Pilkada 2024, pemungutan suara akan dilakukan pada 27 November 2024 dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Artinya, masyarakat diberi waktu untuk melakukan pencoblosan di TPS dari pukul 7 pagi hingga pukul 1 siang di hari tersebut.

Nah, perlu diingatkan sebelum melakukan pencoblosan ada sejumlah dokumen yang wajib dibawa oleh pemilih ke TPS agar bisa mencoblos.

Apa saja dokumen yang wajib dibawa ke TPS tersebut ? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda.

BACA JUGA:Pilkada 2024, Begini Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS, Jangan Sampai Salah!

Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS

Ada sejumlah berkas atau dokumen yang harus dibawa ke TPS. Berkas tersebut berdasarkan jenis pemilih yakni pemilih yang terdaftar sebagai DPT, pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

1. Dokumen bagi pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Pemilih dalam DPT ialah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU. Adapun dokumen yang harus dibawa adalah saat mencoblos yaitu:

BACA JUGA:SKB CPNS 2024, Ini Jadwal Tes Beserta Rangkaian Seleksinya, Cek Sekarang!

• Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket)

• Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos)

2. Dokumen bagi pemilih di Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) 

Kategori :