Cerita Novi Janda Musi Rawas Utara, Dihukum 14 Bulan Karena Siram Pria yang Sering Mengintip dengan Air Keras

Kamis 14-11-2024,14:09 WIB
Reporter : Indah Manda Sari
Editor : Endang Kusmadi

Sementara itu, menurut data SIPP PN Lubuk Linggau, dalam dakwaan jaksa dijelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi Kamis 9 Mei 2024  sekitar  pukul 00.00 WIB.

Awalnya, Novi mendengar suara benturan di trali belakang rumah saksi Adnan, kemudian Novi mengintip.

Ia melihat Adnan sedang memotong pipa air menggunakan gergaji di sumur dekat kamar Novi.

Kemudian Novi mengambil gayung di dapur dan mengisi dengan air putih dicampur dengan cuka para (air keras).

BACA JUGA:Hakim PN Lubuk Linggau Didesak Bersikap Independen dalam Sidang Terdakwa Penyerobot Lahan PT Gorby di Muratara

Selanjutnya Novi membuka pintu belakang rumah dan langsung menyiramkannya ke punggung Adnan.

Imbasnya Adnan kepanasan dan kemudian langsung pergi lari keluar dari rumah Novi melalui pagar samping rumah.

Atas perbuatannya Novi kemudian diproses hukum. Ia dituntut oleh Jaksa hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. 

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :