LINGGAUPOS.CO.ID - KPU Kota Lubuk Linggau mengikuti Rapat Koordinasi (rakor) Tentang Titik Lokasi Alat Peraga Kampanye (APK) dan Kampanye.
Rakor ini dilaksanakan Kamis 3 Oktober 2024 di Hotel Dewinda Lubuk Linggau, bersam Bawaslu Lubuk Linggau, Polres Lubuk Linggau dan Tim masing-masing Paslon Pilkada Lubuk Linggau.
Rakor Kampanye Pilkada Lubuk Linggau 2024--
Komisioner KPU Divisi Parmas dan SDM, Andri Affandi, S.Pd mengatakan tahapan kampanye gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota ada dua metode.
Pertama tanggal 25 September hingga 23 November 2024 kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon.
BACA JUGA:KPU Lubuk Linggau Pastikan Warga Binaan Dapatkan Hak Pilih di Pilkada 2024
Penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan kemauan perundang-undangan yang berlaku.
“Kedua kampanye dengan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik dimulai tanggal 10-23 November 2024. Tanggal 24-26 November 2024 masa tenang,” katanya.
Rakor Kampanye Pilkada Lubuk Linggau 2024--
Menurutnya ketentuan kampanye diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI