Pria Asal Tugumulyo Mura Ditangkap Eagle Squad, Diancam Denda Rp800 Juta

Selasa 12-11-2024,11:49 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.  

Penangkapan kata Kasat, merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura.

Tujuanya guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. 

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :