Ada Sabu di Meja Makan Kontrakan Warga Musi Rawas Utara

Kamis 07-11-2024,16:29 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID – Dua orang warga Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap petugas Polsek Rawas Ulu dan Sat Narkoba Polres Muratara di kontrakan, Selasa 5 November 2024 sekitar pukul 08.30 WIB.

Tepatnya di Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.

Yang ditangkap adalah Rasuma (33) warga Desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.

Serta, Muhammad Ibrahim (20) juga warga Desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:Kakak Adik Bobol Gudang Milik Ketua KY RI di Lubuk Linggau, Sempat Kabur ke Muba

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti  1 bungkus plastik klip berukuran berisikan sabu dengan berat brutto 29,93 gram.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Narkoba AKP Marhan Saputra didampingi Kasi Humas Ipda Didian Perkasa menjelaskan kronologis kejadiannya.

Dijelaskannya, awalnya anggota Unit Reskrim Polsek Rawas Ulu bersama dan Satnarkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang berada di dalam sebuah kontrakan yang telah melakukan transaksi jual-beli narkoba.

Kemudian diketahui ciri-ciri kontrakan dan alamat kontrakan tersebut. Sehingga dilakukan penggerebekan.

BACA JUGA:Tersangka Penjual Siswi SMP di Lubuk Linggau Tidak Mengaku, AKP Hendrawan: Unsur Pidana Sudah Terpenuhi

Di kontrakan itu ditemukan kedua tersangka, dan dilakukan penggeledahan terhadap kontrakan dan TKP sekitar kontrakan.

Hasilnya ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisikan sabu, tepatnya di atas meja dekat rak piring.

Kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian keduanya dibawa ke Polsek Rawas Ulu selanjutnya diserahkan ke Satnarkoba Polres Muratara untuk dilakukan proses lebih lanjut. 

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :