Kemudian pihak Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status perkara yang dilaporkan ke Tahap Penyidikan.
Hasilnya penyidik menetapkan Nurdi Alamsyah dan Sandi sebagai Tersangka.
Setelah dilakukan Pemeriksaan kedua tersangka dilakukan Penahanan di Rutan Mapolres Lubuk Linggau untuk memperlancar proses penyidikan.
BACA JUGA:Jangan Panik! Ini Penyebab dan 2 Cara Mudah Mengatasi HP Ngehang secara Dadakan
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur Iptu Rodiman kepada LINGGAUPOS.CO.ID membenarkan kedua tersangka pencuri di gudang milik Ketua KY RI telah diamankan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI