“Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan kemudian guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan penahanan,” tegas AKP Hendrawan.
Dikatakan AKP Hendrawan, penahanan terhadap tersangka dilakukan dengen pertimbangan dimungkinkan melarikan diri.
Lalu dikhawatirkan tersangka merusak dan atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya sehingga mempersulit jalannya penyidikan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI