RA menyanggupi permintaan oknum LSM tersebut, selanjutnya korban memberikan uang ratusan juta itu dengan pembayaran sebanyak 4 kali.
Usai korban memberikan uang ke tersangka, lanjutnya, namun suaminya tak kunjung bebas hingga membuat RA melapor ke Polres PALI.
“Saya tegaskan bahwa Polres PALI tidak pernah menerima uang. Apalagi memberikan fasilitasi dalam bentuk apapun terhadap pelaku yang terjerat kasus narkoba dan tindak pidana apapun,” tegas Kapolres.
BACA JUGA:Jaga Penampilan dan Kerapian, Lapas Narkotika Muara Beliti Sediakan Fasilitas Pangkas Rambut
Dalam hal ini, Khairu meminta agar warga jangan percaya dengan modus penipuan seperti ini dan meminta warga lainnya melapor jika mengalami hal yang sama.
Adapun atas perbuatannya itu, tersangka Yayan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI