Wanita di PALI Ditipu LSM Ratusan Juta Berharap Suami Bebas Penjara, Begini yang Terjadi

Sabtu 02-11-2024,14:19 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

LINGGAUPOS.CO.ID - Seorang wanita di Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan rugi ratusan juta usai terpedaya iming-iming seorang oknum LSM yang bisa bebaskan sang suami dari penjara.

Diketahui oknum LSM yang melakukan penipuan terhadap seorang wanita di Penungkal  PALI tersebut bernama Yayan Juniarsyah (37).

Korban yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RA (36) harus gigit jari usai memberikan uang ratusan juta kepada Yayan secara Cuma-Cuma.

Pasalnya RA terbuai dengan janji Yayan yang bisa membebaskan suaminya dari penjara karena terjerat kasus narkoba di Polres PALI.

BACA JUGA:Cegah Gangguan Kamtib, Kalapas Lubuk Linggau Pimpin Razia Kamar Hunian Warga Binaan

Demi bisa membebaskan suaminya yang dipenjara, RA memberikan uang senilai Rp151 juta kepada Yayan. Namun meski uang sudah diserahkan semua nyatanya sang suami tak kunjung bebes penjara.

Mendapati dirinya telah ditipu, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya tersbeut ke Polres PALI.

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Kapolres PALI AKBP Khairun Nasrudine dalam pres conference pada Jumat, 1 November 2024.

“Iya tersangka Yayan Juniarsyah melakukan penipun dengan modus mampu mengeluarkan suaminya yang sedang terjerat kasus narkoba, dengan meminta sejumlah uang,” ujarnya.

BACA JUGA:Inilah 5 Urutan Daftar HP Poco dengan Baterai Jumbo 5000mAh Termurah yang Rilis di 2024

Sementara itu, pelaku Yayan pun berhasil diamankan di wilayah PALI pada Senin, 28 Oktober 2024

Pelaku Mengaku Pegang Kunci Penjara

Lebih lanjut, Khairu mengatakan bahwa pelaku Yayan mendirikan posko di Air Itam dengan tujuan untuk membantu mengurus pelaku kasus narkoba agar tidak ditahan.

Bahkan dalam membujuk korbannya, pelaku ini mengaku bahwa ia menyimpan kunci penjara yang dapat membantu suami korban bebas.

BACA JUGA:Pastikan Warga Binaan Terhindar Penyakit Menular, Lapas Lubuk Linggau Gelar Pemeriksaan Kesehatan

“Korban ini percaya dengan tersangka karena tersangka mengatakan bahwa ia menyimpan kunci penjara Polres PALI, dan tersangka meminta uang kepada korban sebanyak Rp151 juta,” jelasnya.

Kategori :