LINGGAUPOS.CO.ID – Eagle Squad Satuan Reserse Narkob Polres Musi Rawas (Mura) amankan seorang pemuda desa yang menyimpan serbuk berbahaya dalam tas selempang.
Hasil pengecekan polisi, serbuk berbahaya yang ada dalam tas selempang dibawa pemuda desa itu diduga narkotika jenis sabu.
Pemuda tersebut Aan Topah (34), warga Dusun III, Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.
Setidaknya polisi mengamankan 31 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dari tas selempang milik Aan Topah.
Tersangka Aan ditangkap di rumahnya Sabtu, 26 Oktober 2024 sekitar pukul 07.00 WIB.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta.
“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tegas Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Res Narkoba, AKP M Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, Rabu, 30 Oktober 2024.
BACA JUGA:Anaknya Ingin Jadi Polisi, Bos Rumah Makan di Lampung Bayar Rp1 Miliar, Ternyata Begini Jadinya
Tersangka diproses hukum berdasarkan laporan polisi LP-A/ 76 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Diakui AKP Romi, saat pihaknya melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 31 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 5,44 Gram.
Kronologis penangkapan bermula saat, Eagle Squad Satres Polres Musi Rawas mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu di wilayah di Dusun III, Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.
Kemudian anggota langsung meluncur lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Oknum Pimpinan Pondok Pesantren Diduga Cabuli 12 Santri Laki-Laki, Begini Modusnya