Pemuda Desa di Musi Rawas Simpan Serbuk Berbahaya Dalam Tas Selempang, Terancam Denda Rp800 Juta

Rabu 30-10-2024,18:35 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Setelah memastikan kebenaran informasi dari warga tadi, polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu buah tas selempang warna hitam merk BAYT. Setelah dicek di dalamnya terdapat 31 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 5,44 Gram.

Lalu,  satu unit handphone merk VIVO warna biru, yang ditemukan di hadapan pelaku pada saat penangkapan dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke, Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP M Romi.  

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :