Selain memenuhi persyaratan umum, calon agen BRILink juga perlu melengkapi dokumen berupa identitas diri pemilik dan berkas lain yang diperlukan.
Adapun dokumen untuk proses pengajuan menjadi agen BRILink meliputi:
• KTP pemilik/pengurus.
BACA JUGA:Program Pemberdayaan BRI Dorong Klaster Usaha Manggis di Bali Perluas Jaringan Pemasaran
• NPWP pemilik (untuk badan usaha).
• Fotokopi buku tabungan.
• Fotokopi rekening koran.
• Surat keterangan usaha minimal dari RT/RW.
BACA JUGA:Dukung Bisnis E-Commerce, BRI Siapkan Layanan Digital, Apa Saja?
• SIUP, SITU, TDP (untuk agen berbadan usaha).
• Akta Pendirian (untuk agen berbadan usaha).
• SK pengangkatan pegawai (untuk agen dari kalangan pegawai tetap).
• SK pensiunan (untuk agen dari kalangan pensiunan).
BACA JUGA:Wujudkan Rumah Impian Lewat KPR BRI, Bunga Ringan dan Aman
• Izin Usaha lainnya.
• Formulir Pengajuan AgenBRILink.