3. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini;
4. Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
5. Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang
BACA JUGA:PPPK 2024 Periode I, Ketahui Ini Kisi-Kisi Soal yang Akan Diuji, Cek Sekarang!
6. Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini
7. Bukti perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi
8. Dokumen hasil pengecekan formasi yang diunduh dari laman https://pdmnonasn.kemenag.go.id
9. Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi jabatan yang dilamar dan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Periode I Selesai, Ini Tahapan Selanjutnya Beserta Jadwal Lengkapnya
10. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuan persyaratan ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
Tata Cara Pendaftaran PPPK Kemenag 2024
1. Buat Akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)
• Buka laman SSCASN pada tautan https://sscasn.bkn.go.id/
BACA JUGA:PPPK 2024 Tahap Satu Ditutup, Berikut Jumlah Pelamar Hingga yang TMS
• Klik bagian "Buat Akun"
• Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar
• Isi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya