Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan menjelaskan tersangka diancam melanggar 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Adapun kronologis kejadiannya, bermula korban RH dan adiknya dibonceng ibunya Sari Persiani (33) mengendarai sepeda motor.
Sari Persiani hendak mengantar korban RH les, mengendarai sepeda motor menyusuri Jalan Yos Sudarso.
Pada saat di jalan ada seorang emak-emak (tersangka Yunita Sari) ingin menyebrang menggunakan motornya, namun melaju lawan arah.
BACA JUGA:Jambak Anak di Tepi Jalan, Emak-emak di Lubuk Linggau Ditangkap UPPA, Videonya Viral
Emak-emak itu seperti antara ingin menyebrang atau tidak, sehingga Sari Persiani mengklakson emak-emak tersebut sebanyak dua kali.
Ternyata Yunita Sari berteriak sambil berkata kasar, lalu dijawab Sari Persiani “woii,” serta langsung pergi.
Namun tersangka Yunita Sari mengejar dan menyuruh berhenti sambil berkata kasar.
Saat Sari Persiani menghentikan motornya, emak-emak tersebut langsung menarik rambut korban RH. Juga menarik jilbab Sari Persiani hingga terlepas.
BACA JUGA:Eagle Squad Amankan Pengedar Sabu di Tanah Periuk Musi Rawas
Setelah itu tersangka kembali menarik rambut korban, sampai korban terjatuh dan lutut korban menggenai trotoar.
Bahkan tersangka belum puas, ia pun menyeret korban dengan cara menarik rambut korban, hingga terseret sampai kurang lebih 3 meter.
Menyebabkan kedua lutut korban anak mengalami luka lecet yang cukup parah. Kemudian mereka pun dilerai oleh warga.
Tidak terima dengan kejadian ini, akhirnya kasus penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polres Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Rampas Motor Honda BeAT Surat Lengkap, 5 Debt Collector Ditangkap, Begini Kronologinya
“Dalam pemeriksaan tersangka mengakui jika telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban,” jelas Kasat Reskrim.