LINGGAUPOS.CO.ID – Emak-emak yang ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuk Linggau, ternyata residivis.
Sari Yunita Sari (42) warga Jalan Waringin RT.02 Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuk linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Yunita Sari sebelumnya ditangkap dalam kasus perlindungan anak yakni menganiaya anak, di tepi jalan Yos Sudarso Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.
Tersangka Yunita Sari sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 5 tahun, dalam kasus narkoba, dan ditangkap pada 2016.
BACA JUGA:Pemilik 60 Bungkus Sabu di Mura Ditangkap Dalam Kasus Lain, Berikut Kronologisnya
Menurut data SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Yunita Sari dinyatakan melanggar pasal 112 ayat (1) UU.RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sehingga ia dihukum 5 tahun penjara denda Rp800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Diketahui sebelumnya seorang emak-emak di Lubuk Linggau ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Lubuk Linggau, karena menjambak anak di tepi jalan.
Bahkan video aksi emak-emak ini menjambak anak di tepi jalan, viral di media sosial dan sempat menjadi tontotan warga.
BACA JUGA:Peredaran Sabu di Musi Rawas Sudah Sampai ke Desa, Eagle Squad Amankan 12 Paket Siap Edar
Kejadiannya Rabu 16 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB di tepi Jalan Yos Sudarso Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.
Emak-emak itu adalah Yunita Sari (42) warga Jalan Waringin RT.02 Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuk linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Ia ditangkap Sabtu 19 Oktober 2024 di rumah Kelurahan Taba Lestari Kecamatan Lubuk linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.
Adapun korban dalam kejadian ini adalah RH (12) warga Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Waw, 60 Bungkus Serbuk Terlarang Siap Diedarkan di Desa Musi Rawas, Untung Ada Eagle Squad