Tidak Hadir SKD CPNS 2024, Siap-Siap Begini Sanksi yang Akan Diterima

Rabu 23-10-2024,10:07 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

LINGGAUPOS.CO.ID - Para peserta tes yang tidak hadir pada saat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, siap-siap ini sanksi yang akan didapat.

Saat ini Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sedang berlangsung, yang dimulai sejak 16 Oktober 2024 lalu.

Para peserta pun diwajibkan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi.

Seleksi SKD CPNS 2024 sendiri terdiri dari berbagai titik lokasi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Peserta pun sebelumnya telah memilih wilayah tempat tes seleksi masing-masing.

BACA JUGA:Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024, Cek Skormu Sekarang Apakah Lolos?

Tes SKD CPNS 2024 pun dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test  (CAT), dimana para peserta juga dapat lihat langsung skor nilai usai tes.

Bahkan, seleksi kompetensi dasar CPNS 2024 ini pun akan menayangkan siaran langsung nilai para peserta ujian atau live score. 

Para peserta yang dinyatakan lolos pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) selanjutnya akan mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Lantas, bagaimana jika peserta tes SKD tidak hadir pada saat ujian akan berlangsung. Adakah sanksi yang akan didapat oleh peserta tersebut ? berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda.

BACA JUGA:Jadwal dan Cara Cek Pengumuman Kelulusan SKD CPNS 2024, Buruan Simak!

Peserta yang Tidak Hadir SKD CPNS 2024

Sanksi bagi peserta telah ditetapkan dalam Pengumuman BKN Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024, yakni sebagai berikut:

1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur

2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur

BACA JUGA:SKD CPNS 2024 Wajib Face Recognition, Begini Tipsnya Agar Tidak Gagal

3. Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

Kategori :