“Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu itu miliknya,” jelas Kasat Narkoba
Kasat Narkoba menambahkan, dalam kasus ini tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.
Menurut Kasat Narkoba, penangkapan tersangka pengedar sabu ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura.
Tujuannya untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI