LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) hadirkan sosok bos batu bara ilegal asal Muara Enim.
Diketahui bos tambang batu bara ilegal yang diamankan tersebut bernama Bobby Candra alias BC (32).
Pria ini ditangkap di salah satu Apartemen di Pulau Jawa Jumat 11 Oktober.
Tersangka Bobby baru dihadirkan di hadapan media bersama barang bukti pada Senin, 21 Oktober 2024.
BACA JUGA:Modus Ajak Cari Kerja, Kakek Asal Mura Rudapaksa Anak Tiri di Pondok Lubuk Linggau
Selain dijerat kasus illegal mining, Bobby juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengembangan operasi ilegal Satgas Pertambangan Ilegal (PETI) pertengahan Agustus 2024.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo Oktobrianto menjelaskan, aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan Bobby berjalan sejak 2019 hingga Agustus 2024.
Penyidik Ditreskrimsus menemukan konsesi PETI berada di IUP milik PT Bukit Asam (PT BA) dan HGU milik PT Bumi Sawindo Permai.
Modusnya usaha pertambangan dilakukan tersangka BC melalui PT Bobby Jaya Perkasa.
Dalam kasus ini petugas mengamankan barang bukti 5 ton batu bara, 25 lembar dokumen terkait pertambangan, dokumen gaji karyawan 4 lembar.
Selanjutnya dokumen lainnya 14 lembar, bulldozer satu unit, excavator 3 unit, ponsel 5 unit, PC satu unit, DVR Tripod.
Lalu genset listrik, kartu ATM 2 buah, fingerprint, dan 12 lembar seragam serta 4 unit dump truk angkutan batu bara.
"Saat kami melakukan operasi di Muara Enim, memang sempat mengalami kesulitan untuk mencari barang bukti seperti alat berat karena disembunyikan di dalam hutan," terang Kombes Bagus didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto dan Dansat Brimob Polda Sumsel Kombes Susnadi.
BACA JUGA:Pemain Lama, Inilah Wanita yang Diamankan di Patok Besi Lubuk Linggau, Polda Sumsel Kembangkan Penyidikan
Rugikan Negara Rp540 miliar
Kombes Bagus menegaskan, tersangka BC dijerat pasal 58 UU RI nomor 3 tahun 2022 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral batubara dengan ancaman penjara 5 tahun dan atau denda Rp100 miliar.