8. Surat keterangan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
9. Dokumen syarat khusus dan sertifikasi wajib tambahan sesuai dengan Jabatan dan jenis kebutuhan formasi yang dilamar.
Untuk inforamasi lebih lanjut mengenai seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dapat anda lihat pada laman https://kemenparekraf.go.id/ . Semoga ulasan ini bermanfaat.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI