LINGGAUPOS.CO.ID - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perajanjian Kerja (PPPK) 2024 membuka sebanyak 809 formasi.
Dalam pengadaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberi kesempatan kepada warga Negara Indonesia untuk mendaftar di instansinya.
Yakni sebanyak 809 formasi yang dibutuhkan oleh Kemenparekraf dengan rincian sebesar 807 kuota untuk Tenaga Teknisa dan sebanyak 2 formasi untuk Tenaga Kesehatan.
Adapun pendaftaran seleksi PPPK tahun ini dibagi menjadi 2 periode, dimana periode I dimulai pada 1-20 Oktober 2024 diperuntunkan untuk para pelamar prioritas (guru dan D-IV bidang pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (THK-II) dan tenaga non ASN yang terdata di database BKN.
BACA JUGA:Kementerian Pertanian Buka Seleksi PPPK 2024 Lulusan SD - Sarjana Bisa Melamar, Cek Ini Syaratnya
Sementara untuk tahap II pendaftaran PPPK akan dilaksanakan pada 17 November hingga 31 Desember 2024 yang akan ditujukan bagi tenaga honorer alias non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Anda yang ingin mendaftar PPPK Tahap I kemenparekraf 2024 masih ada kesempatan waktu untuk mendaftar.
Proses pendafataran seleksi PPPK 2024 pun dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau pada laman sscasn.bkn.go.id.
Namun, sebelum mendaftar di Kemenparekraf beriakut adalah informasi penting yang perlu para calon pelamar ketahui.
BACA JUGA:PPPK 2024, Ini 15 Kementerian yang Buka Formasi Lengkap dengan Jumlah Kuotanya, Buruan Cek!
Unit Penempatan PPPK Kemenparekraf 2024
Sebagaimana dikutipa dari Surat Pengumuman Nomor PEM/8/KP.04/S/2024, berikut adalah 18 unit penempatan PPPK Kemenparekraf 2024:
1. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama
2. Inspektorat Utama
BACA JUGA:Penjelasan Lengkap TMS PPPK 2024, Penyebab Ratusan Pelamar Gagal Lolos ke Tahap Selanjutnya
3. Deputi Bidang Kebijakan Strategis