CPNS 2024, Sebelum Ujian SKD Pahami Begini Ketentuan Pelaksanaan Lengkap dengan Larangannya

Selasa 15-10-2024,17:27 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

• Peserta SKD CPNS 2024 wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) setelah jadwal pelaksanaan SKD diumumkan.

Tata Tertib dan Larangan SKD CPNS 2024

Dibawah ini adalah tata tertib beserta larangan yang perlu diketahui oleh peserta tes SKD CPNS 2024:

BACA JUGA:SKD CPNS 2024 Materi TKP Soal Penalaran, Ini Kisi-Kisi Beserta Cara Menjawabnya

Tata Tertib

• Peserta diminta untuk hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

• Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

• Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

BACA JUGA:Kumpulan Contoh Soal TKP SKD CPNS 2024 Beserta Pembahasannya, Atasi Soal yang Menjebak!

• Para Peserta Wajib membawa KTP elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan kartu keluarga sesuai ketentuan.

• Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

• Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan).

• Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Kades di Muara Enim, Korupsi Dana Desa Rp485 Juta Sejak 2015, Begini Modusnya

Larangan 

Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

-  Buku atau catatan lainnya

Kategori :