Warga Mura Curi 60 Pohon Sawit yang Sudah Ditanam, Perusahaan Rugi Rp9 Juta

Selasa 15-10-2024,13:55 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

"Atas kejadian tersebut korban/pelapor kehilangan batang kelapa sawit sebanyak 60 batang dan mengalami kerugian senilai Rp9.000.000," jelas Kapolsek, Selasa 15 Oktober 2024.

Kemudian berdasarkan, berdasarkan informasi dari warga, bahwa tersangka berada di pondok berada di sekitar TPA, Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan TPK.

Selanjutnya, memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan, bersama personel Polsek Muara Beliti, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Setiba di TKP, ternta benar tersangka berada dilokasi, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka dan digelandang ke Mapolsek Muara Beliti, tanpa melakukan perlawanan," jelasnya.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :