Akibat tindakan dari sang adik, Rusmiati pun mengalami benjol di kepala sebelah kiri dan luka di bibir atasnya. Ia pun harus mendatangi Rumah Sakit Muhammadiyah untuk menerima pengobatan medis.
“Saya akahirnya berobat ke rumah sakit. Saya juga tidak terima dianiaya seperti itu. Jadi saya lapor polisi,” ungkapnya.
Sementara itu, Panit III SPKT Polrestabes Palembang Ipda Ratosa turut membenarkan adanya aduan penganiayaan dari Rusmiati. Bahkan pihaknya juga telah mendapatkan bukti visum.
“Benar sudah kami terima aduan dan bukti visum dari RS Muhammadiyah atas nama pelapor (Rusmiati),” ujarnya.
Menurt Ratosa, terlapor alias HD terancam Pasal 352 KUHP mengenai penganiayaan. “Setelah ini akan kami teruskan laporan tersebut ke Satreskrim Polrestabes Palembang,” pungkasnya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI