Berdasarkan laporan korban Tim Macan Linggau mencari tersangka Ita Pangestu, namun diketahui ia sudah kabur dari Lubuk Linggau.
Hingga akhirnya pada Minggu 13 Oktober 2024, diketahui ia berada di Kelurahan Senalang. Tim Macan Linggau pun langsung menangkap.
“Tersangka Ita mengakui mencuri 3 buah HP milik korban. Menurutnya HP itu dijualnya di PALI dengan seseorang bernama Hendra seharga Rp550 ribu,” jelas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Netizen: Pencuri Jengkol Tewas Dikeroyok Massa, Aksinya Meresahkan Warga
Uang tersebut diakui tersangka habis digunakan keperluan hidup sehari-hari selama buron. Dan ia sengaja mencuri, karena dalam kondisi tidak memiliki uang.
Selain itu, tersangka Ita Pangestu juga mengakui ia adalah residivis, yang pernah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan di Lapas Lubuk Linggau dalam kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor pada 2015.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI