PPPK 2024 Kementerian BUMN Buka Sejumlah Formasi dengan Gaji Fantastis, Cek Sekarang!

Sabtu 12-10-2024,13:00 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

• Rentang penghasilan: Rp5.000.000 - Rp6.000.000.

BACA JUGA:UEFA Nations League: Prediksi Finlandia vs Inggris, Minggu 13 Oktober 2024, Kick Off 23.00 WIB

Syarat Daftar PPPK BUMN 2024

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

2. Pelamar berasal dari:

a. Pegawai non-ASN yang terdaftar di dalam pangkatan data BKN dan masih aktif bekerja di Kementerian BUMN.

BACA JUGA:Apakah Lulusan Baru Bisa Daftar PPPK 2024, Ketahui Begini Penjelasannya

b. Pegawai non-ASN yang masih aktif bekerja di Kementerian BUMN sekurang-kurangnya dua tahun terakhir secara terus-menerus.

3. Pendaftaran bagi pelamar kategori huruf a dibuka pada 1-20 Oktober 2024, sedangkan bagi pelamar kategori huruf b adalah 17 November hingga 31 Desember 2024.

4. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara sebagaimana putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan kurungan penjara selama dua tahun atau lebih.

BACA JUGA:PPPK 2024 Kominfo Buka 4.873 Formasi, Ini Unit Kerja, Serta Dokumen Persyaratannya

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya, yaitu pegawai BUMN dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

7.  Tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.

BACA JUGA:Nasib Peserta Seleksi PPPK 2024 yang TMS, Begini Cara Mengatasinya

Kategori :