PPPK 2024, Guru Sekolah Swasta Bisa Daftar, Ini 3 Syaratnya Buruan Simak!

Rabu 09-10-2024,11:44 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Selanjutnya, meski sudah berstatus guru P1, guru swasta yang bisa mengikuti PPPK Guru 2024 harus mendapat izin dari yayasan.

BACA JUGA:PPPK 2024, BKKBN Buka 809 Formasi, Ini Syarat Daftar Serta Gajinya yang Fantastis!

“Itu pun dengan persetujuan ketua yayasan, seandainya memang ada di sekolah swasta dan apabila guru tersebut juga masih aktif mengajar,” jelas Temu.

Temu  pun mengatakan dalam hal ini, para guru harus mempertimbangkannya dengan matang. Karena, banyak keluhan dari yayasan yang selama ini merasa gurunya banyak diambil oleh sekolah negeri.

3. Mendapat Surat Izin Melamar

Terakhir setelah mendapatkan persetujuan yayasan untuk mengikuti PPPK Guru 2024, kemudian guru swasta pun harus mendapatkan surat izin melamar pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024, dari kepala instansi, lembaga, atau yayasan.

BACA JUGA:Personil Damkar Lubuk Linggau Protes Formasi PPPK 2024, Begini Penjelasan BKPSDM

Itulah ulasan mengenai syarat bagi guru dari sekolah swasta apabila ingin melamar seleksi PPPK 2024. Semoga ulasan ini bermanfaat.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :